A. Pengertian Kliring
Kliring (dari bahasa Inggris clearing) sebagai suatu istilah dalam dunia perbankan dan keuangan menunjukkan suatu aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut.
Kliring sangat dibutuhkan sebab kecepatan dalam dunia perdagangan jauh lebih cepat daripada waktu yang dibutuhkan guna melengkapi pelaksanaan aset transaksi.
Kliring adalah suatu tata cara perhitungan utang piutang dalam bentuk surat-surat dagang dan surat-surat berharga dari suatu bank terhadap bank lainnya, dengan maksud agar penyelesaiannya dapat terselenggara dengan mudah dan aman, serta untuk memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral.
Kliring sangat dibutuhkan sebab kecepatan dalam dunia perdagangan jauh lebih cepat daripada waktu yang dibutuhkan guna melengkapi pelaksanaan aset transaksi.
Tujuan Kliring adalah :
*Memajukan dan mempelancar lalu lintas pembayaran giral
* Perhitungan penyelesaian utang-piutang dapat dilakukan dengan lebih mudah, aman, dan efisien
Dalam proses kliring terkadang ada warkat (bilyet giro atau cek) yang dikeluarkan seorang nasabah bank (penarik) ditolak oleh bank (tertarik) karena sejumlah sebab. Alasan yang kerap muncul adalah karena di rekening si penarik tak cukup dana untuk melakukan proses kliring. Jika si penarik tadi mengeluarkan kembali bilyet giro atau cek yang tak disertai dana yang cukup akan dikenakan sanksi masuk daftar hitam.
Kliring melibatkan manajemen dari paska perdagangan, pra penyelesaian eksposur kredit, guna memastikan bahwa transaksi dagang terselesaikan sesuai dengan aturan pasar, walaupun pembeli maupun penjual menjadi tidak mampu melaksanakan penyelesaian kesepakatannya.
Kliring antar bank adalah pertukaran warkat atau data elektronik antar bank atas nama bank maupun nasabah yang hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Warkat atau data keuangan elektronik dimaksud merupakan alat pembayaran bukan tunai yang diatur dalam peraturan perundang-undangan atau ketentuan lain yang berlaku yang lazim digunakan dalam transaksi pembayaran. Adapun system kliring antar bank meliputi system kliring domestic dan lintas Negara. Pengaturan system kliring lintas Negara antara lain :
• Penetapan persyaratan bagi Bank Indonesia atau bank dalam ke anggotaan pada system kliring yang bersifat regional atau internasional.
• Pengaturan mengenai kesepakatan anatara Bank Indonesia atau lembaga lain sebagai penyelenggara system pembayaran Negara lain yang berkaitan dengan pelaksanaan kliring dan penyesuaian akhir transaksi pembayaran antar bank.
Pokok-pokok ketentuan tentang kliring yang akan ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia memuat antara lain :
• Jenis penyelenggaraan kliring yang dapat dilaksanakan oleh pihak lain.
• Persyaratan dan bentuk hokum pihak lain yang dapat menyelenggarakan kliring.
• Tata cara pemberian persetujuan terhadap pihak lain yang akan menyelenggarakan kliring.
B. Kliring Manual
Secara teknis pelaksanaannya, kliring dapat diuraikan sebagai kegiatan perhitungan utang piutang diantara beberapa lembaga keuangan peserta kliring secara terpusat dengan cara saling menyerahkan warkat kliring untuk memperluas lalu lintas pembayaran dengan cara giral. Warkat yang dapat ikut diperhitungkan dalam proses kliring domestic di Indonesia (bukan antar Negara) antara lain :
• Cek
• Bilyet giro
• Surat bukti penerimaan transfer
• Wesel bank untuk transfer kredit.
Penyelenggara kliring dibagi dalam wilayah-wilayah kliring karena sampai dengan saat ini memang tidak dimungkinkan untuk menyelenggarakan kliring nasional secara terpusat disatu tempat. Suatu wilayah kliring dibentuk atas pertimbangan :
• Geografis, bank-bank peserta dalam suatu wilayah kliring harus memungkinkan untuk mengirimkan wakilnya mengikuti kliring yang dilaksanakan setiap hari kecuali hari libur, baik kliring penyelenggara maupun kliring retur.
• Ekonomis, bank-bak yang secara ekonomis mempunyai keterkaitan dalam transaksi-transaksi perbankan cenderung untuk dimasukkan dalam satu wilayah kliring tertentu.
C. Peserta Kliring:
Peserta kliring dapat dibedakan menjadi dua macam :
• Peserta langsung, yaitu : bank-bank yang sudah tercatat sebagai peserta kliring dan dapat memperhitungkan warkat atau notanya secara langsung dengan B I atau melalui PT Trans Warkat sebagai perantara dengan B I.
Contoh : Bank Retail, Bank Devisa
• Peserta tidak langsung, yaitu : bank-bank yang belum terdaftar sebagai peserta kliring akan tetapi mengikuti kegiatan kliring melaui bank yang telah terdaftar sebagai peserta kliring.
Contoh : BPR
D. Jenis-Jenis Kliring
• Kliring umum, adalah : sarana perhitungan warkat-warkat antar bank yang pelaksanaannya diatur oleh B I.
• Kliring lokal, adalah : sarana perhitungan warkat-warkat antar bank yang berada dalam suatu wilayah kliring (wilayah yang ditentukan).
• Kliring antar cabang, adalah : sarana perhitungan warkat antar kantor cabang suatu bank peserta yang biasanya berada dalam satu wilayah kota. Kliring ini dilakukan dengan cara mengumpulkan seluruh perhitungan dari sauatu kantor cabang untuk kantor cabang lainnya yang bersangkutan pada kantor induk yang bersangkutan.
E. Warkat / Nota Kliring
Adalah alat atau sarana yang digunakan dalam lalu lintas pembayaran giral, yaitu surat berharga atau surat dagang seperti :
- Cek,
- bilyet giro,
- wesel bank untuk trasfer atau wesel unjuk,
- bukti-bukti penerimaan transfer dari bank-bank,
- nota kredit, dan
- surat-surat lainnya yang disetujui oleh penyelenggara (BI)
F. Syarat-syarat warkat yang dapat dikliringkan :
- Ber valuta Rupiah
- Bernilai nominal penuh
- Telah jatuh tempo pada saat dikliringkan dan
- Telah dibubuhi cap kliring
-
G. Jenis – jenis warkat kliring :
- Warkat debet keluar, yaitu :
warkat bank lain yang disetorkan oleh nasabah sendiri untuk keuntungan rekening nasabah yang bersangkutan.
Contoh : Ndari nasabah bank Permata Semarang menerima pembayaran dari Sigit nasasbah bank Niaga Semarang berupa cek. Cek tersebut disetorkan oleh Ndari ke bank Permata, maka cek tersebut dapat dikatakan sebagai warkat debet keluar.
- Warkat debet masuk, yaitu :
warkat yang diterima oleh suatu bank dari bank lain melalui B I atas warkat atau cek bank sendiri yang ditarik oleh nasabah sendiri dan atas beban nasabah yang bersangkutan.
Contoh : Bila bank Permata Semarang menerima cek dari bank Niaga Semarang atas cek yang telah ditarik Andi nasabah sendiri, maka cek tersebut merupakan warkat debet masuk bagi bank Permata.
- Warkat kredit keluar, yaitu :
warkat dari nasabah sendiri untuk disetorkan kepada nasabah bank lain pada bank lain. Bank yang menyerahkan warkat tersebut akan mengkreditkan rekening giro BI dan mendebet giro nasabah.
- Warkat kredit masuk, yaitu :
warkat yang diterima oleh suatu bank untuk keuntungan rekening nasabah bank tersebut. Bank yang menerima warkat tersebut akan mendebit rekening giro B I dan mengkredit giro nasabah.
H. Warkat yang bukan kliring
- Warkat-warkat yang belum memenuhi syarat-syarat warkat kliring.
- Penyetor warkat kepada penyelenggara untuk keperluan penyelesaian saldo negatif atau saldo debet.
- Penyetoran warkat kepada penyelenggara untuk pelaksanaan transfer dalam rangka pelimpahan likuidasi dari suatu peserta kepada kantor-kantor cabangnya yang lain.
- Penyetoran-penyetoran lain yang ditetapkan B I berdasarkan kebutuhan
Refrensi :
http://oniiomad.wordpress.com/2010/12/21/akuntansi-kliring/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar