Selasa, 12 April 2011

PERBEDAAN TRANSFER DAN KLIRING

KLIRING


" Proses perhitungan pelunansan dan petukaran warkat - warkat kliring antar bank anggota yang dikoordinasi Bamk Indonesia " (Drs. H. Malayu S.P.Hasibuan)

" Kegiatan tukar-menukar warkat dari bank satu dengan bank lainnya dan menetapkan perbedaan-perbedaannya " (The New Glolier Webmaster International Dictionary Of The English Language)

Pelaku kliring :

1)Pembayar (remmiter)
2)Bank Umum
- Bank Pengirim (remiting bank)
- Bank Pembayar (paying bayar)
3)Penerima (payee)

Tujuan Utama Kliring :
1)Memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral antar bank di seluruh Indonesia
2)Agar perhitungan penyelesaian utang-piutang dapat dilaksanakan lebih mudah, aman dan efisien.
3)Salah satu pelayanan bank kepada nasabah masing-masing terutama dalam hala keamanan dan biaya yang dikeluarkan.

Pelaksanaan Kliring :
-Kliring I :
Pertukaran warkat kliring pada bank
-Kliring II :
Penyerahan warkat yang ditolak



TRANSFER


Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana
tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan
seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer.
Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar
cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain
mengkredit.


1. TRANSFER KELUAR
Salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas
pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar. Media untuk melakukan
transfer ini adalah secara tertulis ataupun melalui kawat.
Pembatalan Transfer keluar :
Bila terjadi pembatalan transfer, haruslah diperhatikan bahwa pembatalan tersebut
hanya dapat dilakukan bila transfer keluar belum dibayarkan kepada si penerima
uang dan untuk itu bank pemberi amanat harus memberi perintah berupa “stop
payment” kepada cabang pembayaran. Pembayaran pembatalan ini baru dapat
dilakukan oleh bank pemberi amanat kepada nasabah pemberi amanat hanya
apabila telah diterima berita konfirmasi dari bank pembayar bahwa memang
transfer dimaksud belum dibayarkan.

2. TRANSFER MASUK
Transfer masuk, dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk
membayar sejumlah uang kepada seseorang beneficiary. Dalam hal ini bank
pembayar akan membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah beneficiary
bila ia memiliki rekening di bank pembayar.
Transfer masuk tidak dikenakan lagi komisi karena si nasabah pemberi amanat
telah dibebankan sejumlah komisi pada saat memberikan amanat transfer.

Pembatalan Transfer Masuk :
Jika terjadi pembatalan, pertama – tama yang harus dilakukan adalah memeriksa
apakah hasil transfer telah dibayarkan kepada beneficiary. Bila ternyata belum,
akan diblokir dan dibatalkan untuk kemudian dikembalikan kepada cabang
pemberi amanat melalui pemindahbukuan.